Terlambat Aqiqah Gimana Hukumnya?

Aqiqah merupakan ibadah yang dicoba buat menyukuri kelahiran dari seseorang manusia. Wujud aqiqah yakni sembelihan yang disembelih sebab kelahiran anak. Ada hadits yang berkata kalau aqiqah merupakan hak anak. Kemudian gimana bila seseorang anak terlambat diaqiqahi?

Aqiqah dasar hukumnya merupakan sunat muakkad walaupun sang bapak lagi dalam kondisi sulit. Aqiqah sudah dicoba oleh Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam. serta para teman dia.

Menimpa waktu penerapan aqiqah, terdapat tuntunan dari Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam. semacam berikut: Bila Anak Tidak Diaqiqahi

عَنْسَمُرَةَبْنِجُنْدُبٍأَنَّرَسُولَاللهِصلىاللهعليهوسلمقَالَ:كُلُّغُلاَمٍرَهِينَةٌبِعَقِيقَتِهِتُذْبَحُعَنْهُيَوْمَسَابِعِهِوَيُحْلَقُوَيُسَمَّى.(رواهأَبُودَاوُدَ)

Dari Samurah bin Jundub( diriwayatkan kalau) sebetulnya Rasulullah shallallahu‘ alaihi wa sallam. bersabda:“ Tiap anak bergantung kepada aqiqahnya, disembelih atas namanya pada hari ketujuh( kelahirannya), dicukur( rambutnya) serta diberi nama”( HR. Abu Dawud)

Dari hadits ini dikenal kalau aqiqah itu dilaksanakan selaku ciri syukur serta berbagi kebahagiaan atas kelahiran seseorang anak. Aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh sehabis kelahirannya. Serta bagi para ulama, bila tidak dapat dicoba pada hari tersebut, hingga boleh dicoba pada hari- hari lain yang longgar. Cuma saja waktunya dibatasi sampai anak tersebut baligh, sebagaimana diisyaratkan dalam hadits di atas dengan kata“ ghulam” yang berarti anak. Bila telah baligh hingga tidak disunnahkan lagi melaksanakan aqiqah sebab telah jauh waktunya dari hari kelahirannya Perhatikan Batasan Waktu Aqiqah Ini .

Oleh sebab itu, bila bapak kerabat tidak melaksanakan aqiqah atas nama kamu dulu, hingga kamu tidak memiliki kewajiban buat mengaqiqahi diri sendiri. Dalam perihal ini kamu tidak butuh merasa bersalah ataupun berdosa untuk diri kamu ataupun bapak kamu, sebab hukum aqiqah bukan harus, tetapi sunnah muakkadah. Kamu tidak butuh mengaqiqahi diri sendiri kala telah berusia sebab perihal itu tidak disyariatkan serta tidak disunnahkan. Nabi shallallahu‘ alaihi wa sallam., para teman serta para ulama tidak melaksanakan perihal tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memaksimalkan Kesehatan Mata dengan Perawatan Tepat

Langkah Tepat dalam Menyusun Kebijakan Pajak yang Mendukung Bisnis

Peran Vital Sistem HVAC dalam Menjaga Kualitas Udara Dalam Ruangan